Informasi Kartu Rencana Studi

Informasi Kartu Rencana Studi (KRS)

Universitas Kadiri

PENGUMUMAN DAN TATA CARA KRS

Prosedur KRS

  1. Mahasiswa memastikan telah memenuhi persyaratan administratif (misalnya, pembayaran biaya kuliah).
  2. Mahasiswa memastikan jumlah SKS yang diambil sesuai dengan ketentuan.
  3. Mahasiswa mengajukan KRS kepada dosen pembimbing akademik (jika diperlukan).
  4. KRS yang telah difinalisasi menjadi bukti mata kuliah yang akan diikuti mahasiswa pada semester tersebut.

Ketentuan SKS

Beban Studi Per Semester Program Pendidikan Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D-IV). Besaran beban studi per semester untuk program pendidikan S1 secara umum adalah sebagai berikut:

Semester Maksimal SKS
Semester Pertama 20 SKS
Semester Kedua 20 SKS
Semester Berikutnya 24 SKS

Alur Pengisian KRS di SIAM

KRS
Pilih Bahasa