SOSIALISASI PEDOMAN HYBRID LEARNING
SOSIALISASI PEDOMAN HYBRID LEARNING UNIVERSITAS KADIRI Tanggal Kegiatan : 06 Maret 2026 Universitas Kadiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembelajaran melalui inovasi berbasis teknologi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Pedoman Hybrid Learning yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Implementasi Hybrid Learning kepada seluruh sivitas akademika. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada Jumat, 6 Maret 2026, dan diikuti oleh pimpinan universitas, para dekan, wakil dekan, ketua program studi, serta staf akademik dari berbagai fakultas. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapan institusi dalam menerapkan sistem pembelajaran hybrid. Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Universitas Kadiri menekankan bahwa penerapan hybrid learning merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Model pembelajaran ini mengombinasikan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran daring, sehingga diharapkan mampu menciptakan proses belajar mengajar yang lebih fleksibel, inovatif, dan efektif. Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemaparan materi mengenai pedoman hybrid learning oleh Kepala BAAK, yang menjelaskan secara komprehensif terkait konsep, mekanisme, serta tata cara implementasi pembelajaran hybrid di lingkungan universitas. Selain itu, juga disampaikan best practice pelaksanaan hybrid learning di tingkat fakultas sebagai referensi dalam penerapan di masing-masing program studi. Melalui kegiatan ini, Universitas Kadiri berhasil menyusun Dokumen Pedoman Hybrid Learning Tahun 2026 sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan pembelajaran. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan dampak positif berupa meningkatnya pemahaman sivitas akademika, terbangunnya kesamaan persepsi antar unit, serta meningkatnya kesiapan fakultas dan program studi dalam mengimplementasikan sistem pembelajaran hybrid. Diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan turut memperkaya wawasan peserta melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pelaksanaan hybrid learning. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Universitas Kadiri berharap seluruh fakultas dan program studi dapat mengimplementasikan pembelajaran hybrid secara optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta menciptakan sistem pembelajaran yang adaptif di era digital.
EVALUASI PBM 2025/2026 GANJIL
RAPAT EVALUASI PROSES BELAJAR MENGAJAR (PBM) 2025/2026 GANJIL Tanggal Kegiatan : 10 Februari 2026 Universitas Kadiri menyelenggarakan Rapat Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Aula B1-05. Kegiatan ini dipimpin oleh Drs. Ariadi Santoso, MM., dan dihadiri oleh Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II, para Dekan, Wakil Dekan I, seluruh Kepala Biro serta Ketua Program Studi. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan mutu penyelenggaraan akademik di lingkungan universitas, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada semester ganjil. Dalam forum evaluasi tersebut, masing-masing fakultas menyampaikan perkembangan serta berbagai hal yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. Melalui kegiatan evaluasi ini, pimpinan universitas berharap seluruh unit akademik dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, memperkuat tata kelola akademik, serta memastikan seluruh dokumen dan proses akademik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Lihat Berita Acara
PEMBERITAHUAN WISUDA
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN WISUDA SEMESTER GENAP T.A 2024/2025 Universitas Kadiri akan kembali menggelar Wisuda Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, yang rencananya dilaksanakan secara offline pada: 📅 Sabtu dan Minggu, 24 dan 25 Januari 2026📍 Universitas Kadiri Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dan memenuhi seluruh persyaratan akademik maupun administratif. Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Pendaftaran wisuda dilakukan secara online melalui SIAM Universitas Kadiri pada tautan berikut: https://siam.unik-kediri.ac.id/ Adapun ketentuan dan jadwal pendaftarannya sebagai berikut: Pendaftaran Wisuda Universitas dibuka mulai 13 November 2025 dan akan ditutup pada 13 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Syarat pendaftaran: Lulusan telah memenuhi seluruh syarat akademik dan tercantum dalam Berita Acara Yudisium Fakultas. Lulusan bebas tanggungan keuangan pada menu keuangan SIAM. Lulusan telah mengisi data Tracer Study melalui laman:https://jpc.unik-kediri.ac.id 📢 Informasi untuk Fakultas Kami mohon dukungan dari seluruh pimpinan fakultas di lingkungan Universitas Kadiri untuk membantu menyampaikan informasi ini kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat wisuda.Kolaborasi antara universitas dan fakultas diharapkan dapat memperlancar proses pendaftaran hingga pelaksanaan wisuda nanti. Lihat Surat Pemberitahuan
SOSIALISASI RPL
SOSIALISASI PROGRAM REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) Tanggal Kegiatan : 08 Oktober 2025 Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) menggelar kegiatan “Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)” pada hari Rabu, 08 Oktober 2025 dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VII Thohari, S.Kom., M.Kom., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai peraturan terbaru serta tata cara pelaksanaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Peserta kegiatan terdiri dari Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II, para Dekan, Kepala PPM, Kepala Biro, Wakil Dekan I, Dosen, serta perwakilan unit di lingkungan Universitas Kadiri. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen mengenai pemahaman program RPL di Universitas Kadiri. Kegiatan sosialisasi RPL di lingkungan Universitas Kadiri bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaan, prinsip, serta ketentuan teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) khususnya untuk RPL Tipe A, yang merupakan pengakuan pembelajaran sebelumnya bagi individu yang ingin melanjutkan pendidikan formal pada jenjang Sarjana (S1) atau Magister (S2). RPL Tipe A dirancang untuk mengonversi pengalaman belajar seseorang — baik yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja — menjadi kredit akademik yang diakui secara resmi oleh perguruan tinggi. Pengakuan dilakukan dengan membandingkan capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) pada kurikulum program studi yang dituju. Proses pengakuan dilakukan melalui penilaian portofolio, bukti pembelajaran, dan pengalaman kerja yang diverifikasi oleh tim penilai. Tujuannya untuk memastikan kesetaraan kompetensi antara capaian peserta dengan standar capaian yang ditetapkan program studi. Mekanisme ini memungkinkan calon mahasiswa melanjutkan studi tanpa harus mengulang seluruh proses pembelajaran dari awal, selama capaian sebelumnya memenuhi syarat akademik yang berlaku. RPL Tipe A memiliki dua bentuk pengakuan utama: Transfer Kredit — mengakui hasil pembelajaran yang pernah ditempuh di institusi pendidikan formal sebelumnya, dengan pemeriksaan kesetaraan SKS dan capaian pembelajaran. Perolehan Kredit — diberikan secara parsial bagi individu dengan pengalaman belajar dari pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Pengakuan dilakukan melalui evaluasi lanjutan, seperti ujian tertulis, wawancara, simulasi, atau demonstrasi kompetensi. Pelaksanaan RPL diatur dengan batas maksimal pengakuan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total beban studi, yaitu 100 SKS untuk jenjang Sarjana dan 37 SKS untuk jenjang Magister. Program studi memiliki kebebasan menentukan mata kuliah mana yang dapat direkognisi. Namun, tugas akhir (seperti skripsi, tesis, atau proyek akhir) tidak termasuk dalam rekognisi. RPL dilaksanakan berdasarkan empat prinsip utama: Aksesibilitas – menjamin kesempatan belajar yang setara bagi setiap individu. Kesetaraan Pengakuan – pengakuan atas capaian pembelajaran dari jalur formal, nonformal, dan informal. Transparansi – memberikan informasi yang dapat diakses publik secara terbuka dan akurat. Penjaminan Mutu – memastikan mutu seluruh proses RPL secara berkelanjutan. Kuota RPL tidak dibatasi per jalur, tetapi disesuaikan dengan kebijakan internal Universitas Kadiri. Pelaksanaan Hybrid Learning diperbolehkan maksimal 50% dari total kegiatan belajar, disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan kebutuhan mata kuliah. Pembagian format pembelajaran ditentukan oleh dosen dan mahasiswa (misal: 40% daring dan 60% luring). Pengelolaan administrasi RPL terintegrasi melalui sistem SIERRA, sehingga seluruh dosen diminta aktif memantau status dan perkembangan data mahasiswa. Lihat Berita Acara
PKKMB 2025
Universitas Kadiri Selenggarakan PKKMB 2025/2026 Bentuk Generasi Berkarakter, Kompeten, dan Unggul Tanggal Kegiatan : 09 – 13 September 2025 Kediri, 09 – 13 September 2025 – Universitas Kadiri menyelenggarakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2025/2026 yang berlangsung selama lima hari, mulai 9 hingga 13 September 2025. Acara ini diikuti ratusan mahasiswa baru dari berbagai fakultas dengan penuh antusiasme. Kegiatan PKKMB diawali dengan Pra-PKKMB pada 9 September, yang memberikan orientasi awal mengenai tata tertib dan teknis pelaksanaan. Pada 10 September, Universitas Kadiri secara resmi membuka PKKMB melalui Upacara Pembukaan yang dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dosen, dan panitia penyelenggara. Selanjutnya, pada 12 September para mahasiswa baru mengikuti serangkaian materi pembekalan. Materi tersebut mencakup pentingnya moderasi beragama, civic engagement, wawasan kebangsaan, serta pengembangan karakter unggul. Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan dengan sistem akademik, layanan kemahasiswaan, serta budaya belajar di Universitas Kadiri. Acara puncak dilaksanakan pada 13 September 2025 dengan kegiatan Penutupan PKKMB yang dikemas bersama Malam Inagurasi. Pada malam tersebut, mahasiswa baru menampilkan kreativitas dalam bentuk seni, budaya, dan keterampilan, yang menggambarkan semangat kebersamaan dan keberagaman di lingkungan Universitas Kadiri. Rektor Universitas Kadiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKKMB merupakan langkah awal yang strategis untuk membekali mahasiswa baru agar mampu beradaptasi dengan kehidupan kampus. Dengan terselenggaranya PKKMB 2025/2026, Universitas Kadiri berharap mahasiswa baru dapat segera menyesuaikan diri, menjalin solidaritas, serta mengembangkan potensi akademik dan non-akademik secara optimal.
INFORMASI RUANG KULIAH 2025/2026 GANJIL
PERUBAHAN PEMBAGIAN RUANG KULIAH SEMESTER GANJIL 2025-2026 Download file
PENYELENGGARAAN RPL
PENYELENGGARAAN RPL UNIVERSITAS KADIRI PERIODE 2025-1 Download File
KONVERSI NILAI
PERMOHONAN KONVERSI NILAI PESERTA PROGRAM WIRAUSAHA MERDEKA INTERNAL UNIVERSITAS KADIRI 2024/2025 Download File
INDIKATOR KINERJA UTAMA
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21O/M/2023 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Download File
UNDANGAN
UNDANGAN – Pengumuman dan Petapan penerima bantuan Program Riset Inovasi Pembelajaran sebagai Insentif Capaian 8 Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Swasta Download File