Informasi Ijazah
PENGAMBILAN IJAZAH DAN LEGALISIR
Ahli Madya, Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi dan Magister
Universitas Kadiri
SYARAT DAN KETENTUAN PENGAMBILAN IJAZAH
Prosedur Pendaftaran
- Telah Menyelesaikan Semua Persyaratan Akademik.
- Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dalam kurikulum program studi.
- Menyelesaikan dan lulus skripsi, tesis, atau tugas akhir lainnya.
- Tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan atau kewajiban finansial lainnya kepada universitas.
- Telah mengumpulkan semua dokumen yang dipersyaratkan oleh universitas atau fakultas (misalnya, transkrip nilai, bukti bebas pustaka).
Skema Alur Pengambilan Ijazah dan Legalisir
Alur Ambil Ijazah
Ijazah
Bebas Biaya
Mahasiswa harus sudah terbebas dari tanggungan biaya kuliah dan administrasi.
Tugas Akhir
Mahasiswa mengumpulkan file tugas akhir ke perpustakaan dan mengisi tracer studi dari JPC.
Transkrip
Mahasiswa mengambil transkrip nilai dan SKPI ke Fakultas masing-masing.
Ijazah
Mahasiwa mengambil ijazah di ruang Biro Administrasi Akademik & Kemahasiswaan (BAAK).
Alur Legalisir
Legalisir
Ijzah Asli
Mahasiswa harus membawa ijazah asli ketika ingin legalisir.
Salinan Ijazah
Mahasiswa membawa fotocopy atau salinan ijazah yang ingin dilegalisir.
Legalisir
Untuk Legalisir Transkrip nilai dengan keluaran Tahun 2019 ke atas (2020, 2021,dst) legalisir dilakukan oleh fakultas.
Untuk keluaran Tahun 2019 ke bawah (2018, 2017, dst) legalisir dilakukan ke Universitas bagian BAAK.