SOSIALISASI
PROGRAM REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)





Tanggal Kegiatan : 08 Oktober 2025
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) menggelar kegiatan “Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)” pada hari Rabu, 08 Oktober 2025 dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting.
Acara ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VII Thohari, S.Kom., M.Kom., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai peraturan terbaru serta tata cara pelaksanaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Peserta kegiatan terdiri dari Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II, para Dekan, Kepala PPM, Kepala Biro, Wakil Dekan I, Dosen, serta perwakilan unit di lingkungan Universitas Kadiri. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen mengenai pemahaman program RPL di Universitas Kadiri.
Kegiatan sosialisasi RPL di lingkungan Universitas Kadiri bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaan, prinsip, serta ketentuan teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) khususnya untuk RPL Tipe A, yang merupakan pengakuan pembelajaran sebelumnya bagi individu yang ingin melanjutkan pendidikan formal pada jenjang Sarjana (S1) atau Magister (S2).
RPL Tipe A dirancang untuk mengonversi pengalaman belajar seseorang — baik yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja — menjadi kredit akademik yang diakui secara resmi oleh perguruan tinggi. Pengakuan dilakukan dengan membandingkan capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) pada kurikulum program studi yang dituju.
Proses pengakuan dilakukan melalui penilaian portofolio, bukti pembelajaran, dan pengalaman kerja yang diverifikasi oleh tim penilai. Tujuannya untuk memastikan kesetaraan kompetensi antara capaian peserta dengan standar capaian yang ditetapkan program studi. Mekanisme ini memungkinkan calon mahasiswa melanjutkan studi tanpa harus mengulang seluruh proses pembelajaran dari awal, selama capaian sebelumnya memenuhi syarat akademik yang berlaku.
RPL Tipe A memiliki dua bentuk pengakuan utama:
Transfer Kredit — mengakui hasil pembelajaran yang pernah ditempuh di institusi pendidikan formal sebelumnya, dengan pemeriksaan kesetaraan SKS dan capaian pembelajaran.
Perolehan Kredit — diberikan secara parsial bagi individu dengan pengalaman belajar dari pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Pengakuan dilakukan melalui evaluasi lanjutan, seperti ujian tertulis, wawancara, simulasi, atau demonstrasi kompetensi.
Pelaksanaan RPL diatur dengan batas maksimal pengakuan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total beban studi, yaitu 100 SKS untuk jenjang Sarjana dan 37 SKS untuk jenjang Magister. Program studi memiliki kebebasan menentukan mata kuliah mana yang dapat direkognisi. Namun, tugas akhir (seperti skripsi, tesis, atau proyek akhir) tidak termasuk dalam rekognisi.
RPL dilaksanakan berdasarkan empat prinsip utama:
Aksesibilitas – menjamin kesempatan belajar yang setara bagi setiap individu.
Kesetaraan Pengakuan – pengakuan atas capaian pembelajaran dari jalur formal, nonformal, dan informal.
Transparansi – memberikan informasi yang dapat diakses publik secara terbuka dan akurat.
Penjaminan Mutu – memastikan mutu seluruh proses RPL secara berkelanjutan.
Kuota RPL tidak dibatasi per jalur, tetapi disesuaikan dengan kebijakan internal Universitas Kadiri. Pelaksanaan Hybrid Learning diperbolehkan maksimal 50% dari total kegiatan belajar, disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan kebutuhan mata kuliah. Pembagian format pembelajaran ditentukan oleh dosen dan mahasiswa (misal: 40% daring dan 60% luring). Pengelolaan administrasi RPL terintegrasi melalui sistem SIERRA, sehingga seluruh dosen diminta aktif memantau status dan perkembangan data mahasiswa.